Jakarta, hariandialog.co.id.- Polisi telah menetapkan sepuluh orang
tersangka terkait keributan sengketa lahan di Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menyita empat pucuk senapan angin hingga
mobil.
“Barang bukti 4 buah senapan angin masing-masing dengan merk Emperor,
Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator juga mobil dan 3 parang
panjang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam
Indradi kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025
“Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa senapan angin
tersebut telah diamankan di Jalan Kemang Utara G No. 01, RT 001 RW
001, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Keseluruhan barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Polres Metro
Jakarta Selatan,” kata Ade Ary.
Sebagai informasi, keributan dua kelompok itu terjadi di Jalan
Raya Kemang, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel, sekitar pukul
09.00 WIB, Rabu (30/4). Keributan itu dipicu sengketa lahan.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat
Idnal mengatakan pihaknya sebelumnya mengamankan 25 orang namun hanya
10 orang menjadi tersangka terkait kasus keributan lahan tersebut.
“Yang bisa ditetapkan jadi tersangka 9 orang dari yang diamankan
semula 25 orang,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat
Idnal kepada wartawan, Kamis, 1 Mei 2025. (rojak-01)
.