Medan, hariadialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara,
dalam sepekan terakhir ini menuntut mati 16 terdakwa kasus narkotika,
dalam persidangan. Belasan terdakwa divonis mati, yakni Kejari Sergai
dengan 9 terdakwa, Kejari Langkat 4 terdakwa dan Kejari Asahan 3
terdakwa. Dengan ini, awal bulan Oktober 2023, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejati Sumut, sudah dituntut 73 terdakwa, kasus narkotika di
wilayah Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan
menjelaskan sebagian dari perkara ini, sudah inkrah dan sebagian lagi
masih proses banding hingga peninjauan kembali (PK).
Yos mengungkapkan kasus menjadi sorotan publik adalah, 9
terdakwa dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 50
kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Sergei, Selasa 26 September 2023.
Ke-9 terdakwa yang dituntut hukuman mati. Masing-masing
bernama Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin
Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria,
Usman Ana alias Emang Bin Sukardi. Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin
Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin
Rachmad Nasution, dab Heri Setiawan Bin Suryono. “Para terdakwa
terbukti membawa sabu seberat 50 Kg dari tengah laut, yang diamankan
Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan
Pantai Cermin Kabupaten Sergai,” ucap Yos.
Yos mengatakan tuntutan mati adalah pidana yang terberat,
menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa
sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa
manusia. “Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana
mati di Indonesia adalah Undang Undang Narkotika,” kata mantan Kasi
Pidsus Kejari Deliserdang itu tulis viva.
Dimana, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35
Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan
sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati, justru tindak pidana narkoba
secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat
dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang. “Pidana mati
adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi
generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada
manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik
generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” tutur Yos.
(qiqi).
