Deliserdang, hariandialog.co.id.- Salah seorang Oknum Kepala Dinas
(Kadis) di Pemkab Deliserdang berinisial R diperiksa Kejaksaan Agung
Republik Indonesia (Kejagung RI) pada tanggal 30 Juli 2025, selain R,
anak buahnya juga Oknum Kepala Bidang (Kabid) berinisial DH juga turut
di periksa.
Pemeriksaan keduanya berkaitan dengan kasus penyelidikan
dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada penjualan aset PT Perkebunan
Nusantara I Region I, oleh PT Nusa Dua Propertindo ( NDP) melalui
Kerjasama Operasional ( KSO) dengan PT Ciputra Land.
Informasi dihimpun M24, Selasa (11/8) melalui pesan
singkat WhatsApp adanya surat pemanggilan kedua pejabat anak buah dari
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan itu diketahui bahwa surat
pemanggilan dari Kejaksaan Agung ( Kejagung) kepada Oknum Kepala Dinas
R serta Oknum Kadis DH ditandatangani oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo
J.M,SH.MH, pada 30 Juli 2025 kemarin.
Selain Oknum Kadis R dan Oknum Kabid DH di Pemkab Deliserdang.
Kejagung juga memeriksa Pihak PTPN, PT NDP dan Ciputra dalam dugaan
tindak pidana korupsi pada penjualan Aset I, Regional 1 oleh PT Nusa
Dua Propindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra.
Kasus ini bermula saat BPK RI mengungkap temuan signifikan pada
pengelolaan proyek Kota Deli Megapolitan ( KDM) dalam laporan hasil
pemeriksaan (LHP) nomor : 26/LHP/XX/8/2024 tanggal 30 Agustus 2024.
BPK dalam LHP mengaudit kepatuhan pengelolaan pendapatan, beban dan
kegiatan investasi PTPN2 yang saat ini menjadi PTPN 1 Regional I di
Sumatera Utara periode 2021 hingga semester I tahun 2023. Fokus
pemeriksaan menyoroti kerjasama PTPN2 dengan PT Ciputra KPSN ( CKPSN)
dalam pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan, tulis metro. (alfi-01)
