Serang, hariandialog.co.id.- Tersangka pencemaran nama baik Nikita
Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Kajari Serang Freddy D
Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani.
Ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur
objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka
adalah 5 tahun penjara. Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan
subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan
diri dan menghilangkan barang bukti. “Kemudian alasan subjektif Pasal
21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi
perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata
Fredy, Selasa (25-10-2022).
Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk
ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan
sudah antisipasi dan Nikita bersedia.
“Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif,” kata Freddy.
Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota
memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik
yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. “Selama ini yang bersangkutan
belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita
lakukan penahanan. Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan
sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan” jelasnya.
Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II
oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. Pantauan detikcom di
Kejari Serang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang
lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di
ruang penyerahan tahap II.
Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan
langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari
Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang. “Jadi hari
ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah
dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November
di Rutan Serang,” kata Freddy.
Pantauan detikcom di Kejari Serang, pukul 18.00 WIB, suara
Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia
menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya. “Kalian jahat
semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya
sebagai penjahat,” ujar Nikita. (redak01)
