Jakarta, hariandialog.co.id.- ANGGOTA Komisi I DPR Amelia Anggraini
mengatakan, komisinya bakal meminta pemerintah untuk menjelaskan dasar
pertimbangan wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Pelibatan TNI dalam terorisme semula beredar dalam draf peaturan
presiden yang belum diteken.
Ia mendukung tindakan negara dalam memberantas terorisme,
namun wacana pelibatan TNI tak boleh menimbulkan dampak yang
melemahkan sistem demokrasi, khususnya supremasi sipil. “Pelibatan
TNI dalam penanganan terorisme harus selaras dengan aturan seperti UU
TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” kata Amelia dalam
keterangan tertulis, Senin, 12 Januari 2025.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi
mengatakan dokumen tersebut belum final dan baru akan dibahas. Ia
meminta publik agar tak semata-mata melihat sebagai upaya pemerintah
memperluas kewenangan TNI.
Menurut dia, sebuah aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan
diberlakukan sesuai dengan kondisi atau situasi tertentu yang sedang
dihadapi. “Kenapa sih cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan
begini, substansinya itu lho. Misalnya ya, dalam konteks itu kan
pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu
lho,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, 8 Januari 2026,
tulis tempo. (dika-01)
