Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang hakim yustisial pada Pengadilan
Tinggi Makassar berinisial YM disanksi pemberhentian tidak dengan
hormat (PTDH) usai terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar. YM
menerima uang tersebut setelah berjanji kepada pelapor bahwa dirinya
bisa mengurus perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Sidang pemecatan terhadap YM berlangsung di Gedung Mahkamah
Agung (MA), Jakarta, Senin (25/5). YM dijatuhi sanksi PTDH karena
dianggap terbukti melanggar kode etik hakim. “Terlapor terbukti
melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor
02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat,” ujar
Ketua Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Yanto seperti dikutip dari
dari laman resmi Komisi Yudisial RI, Selasa, 26 Mei 2026.
“Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa
pemberhentian tidak dengan hormat,” sambung Yanto.
Praktik suap ini bermula saat Hakim YM yang masih bertugas
di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, bertemu dengan
pelapor pada Maret 2024 dan menjanjikan kemenangan perkara di tingkat
MA. Korban yang percaya kemudian memberikan uang sebesar Rp 1 miliar
dengan cara transfer sebanyak enam kali, serta meminjamkan uang bank
sebesar Rp 90 juta atas nama pelaku.
Namun, korban akhirnya sadar telah ditipu setelah melihat
nama-nama hakim yang mengadili perkara di situs resmi MA tidak sesuai
dengan informasi bohong dari Hakim YM. Merasa dirugikan, korban
langsung melaporkan kasus penipuan ini ke pihak kepolisian, Pengadilan
Tinggi, hingga Komisi Yudisial.
Di hadapan majelis, terlapor YM mengakui dirinya memang
tidak pernah melakukan pengurusan perkara seperti yang dijanjikan
kepada korban. Menurut YM, dirinya memang sempat pergi ke Jakarta
semata-mata untuk meyakinkan pelapor, tetapi ia tidak pernah ke MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya
dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2,
yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7
tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” pungkas Yanto, tulis dtc.
(Udin-01)
