
Denpasar- hariandialog.co.id- Empat terdakwa warga Meksiko kasus pidana diduga melakukan penembakan terhadap Mehmet Turan warga negara ( WN) Turki di sebuah Vila,Jalan tambak Bayuh ,Kuta ,Badung . Dalam sidang Selasa (13/8) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Badung ,Imam Ramndhoni dituntut masing-masing 4 tahun penjara.
JPU dalam surat tuntutan dihadapan majelis hakim diketuai I Putu Suyoga bahwa ke empat terdakwa membuktikan bahwa para terdakwa diduga melakukan perampokan atau pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (20 ke-1,ke 2 dan ke-4 KUHP pada dakwaan alternatip kedua. Perbuatan para terdakwa Victor Eduardo Deras Gonzales, Jose Alfonso Aramburo Contreas, Juan Antonio Mayorwuin Escobedo dan Roberto Sicairoris Vaidas nyaris merenggut nyawa korban Mehmet WN Turki saat berlibur di Bali.
Dalam kasus ini, korban ditemukan menderita luka-luka terbuka, lecet serta luka memar adalah karena tembakan senjata laras panjang,sesuai visum et reprertum. Perbuatan terdakwa cukup meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban trauma,pera terdakwa dalam persidangan tidak mau mengakui dan tidak menyesal atas perbuatanya.
Sementara yang meringankan ,para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum . JPU memberikan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya I Gusti Putu Putra Yudhi Senjaya, FX. Joniyono, I Komang Mahardika Yana pada sidang minggu depan.
Disebutkan JPU, perisrtiwa pidana penembakan itu terjadi (23/1/2024) sekitar pukul 01.15 Wita di The Palm House di Tambak Bayuh,Kuta. Bermula, Geng Meksiko itu datang ke Bali melalui Bandara Kuala Lumpur Malaysia, kemudian ke Bali dan menginap salah satu hotel di Jimbaran.Niat selain berlibur sekaligus memburu WN Turki Mehmet Turan atas persoalan yang terjadi dari negaranya .Sebelumnya terdakwa sempat ke Jakarta mengambil senjata api dua pucuk pistol beserta amunisinya.
Senjata pistol buatan Rusia dengan keliber 9 mm dan keliber 7,65 mm yang diambil terdakwa Jose Alonso dan Roberto berjumlah 34 butir dari seseorang diduga sengaja untuk membunuh korban Mehmet Turan. Begitu tiba di Bali dan mengetahui keberadaan tempat korban menginap, mareka membuat group WA. Lalu ke empat terdakwa mengendarai motor menuju Vila (22/3/2024) melakukan aksinya. Security Vila TKP bernama I Made Sutana diminta tiarap dan sempat diinjak punggung saat tiarap .
Sejurus kemudian melakukan aksi penembakan terhadap buruannya, beruntung korban mampu menghindar dan melarikan diri disekitar tempat Vila untuk menyelamatkan diri dari kebrutalan Geng Meksiko tersebut. Kejadian yang menghebohkan warga sekitar TKP dan Bali umumnya ala para gangster adalah mungkin pertama kali di kawasan wisata Kuta, Badung, Bali ini dikawal ketat aparat TNI dan Polri setiap persidangan ( Smn).
