
Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)Kejati DKI Jakarta, pada Selasa (13/8/2024) melakukan tahap II atas 6 tersangka kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 yang merugikan negara Rp 234 miliar, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Selatan. Dengan dilakukannya serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 6 tersangka,maka penanganan kasus/perkara berada pada JPU.
Keenam tersangka tersebut sebagai berikut:
- Tersangka MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 s.d. 2017, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- Tersangka DB selaku Komisaris PT. Strategic Management Services (PT.SMS), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
- Tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu.
- Tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
- Tersangka SAA selaku perantara (broker), dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Tim Penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka antara lain:Sertifikat tanah ,(satu) unit mobil, sejumlah uang tunai dan emas, dan sertifikat Bangunan. Para tersangka disangkan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Het)
