Jakarta, hariandialog.co.id. – Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada
investor Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 190 tahun menuai polemik.
Regulasi ini tercantum dalam Pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara
(IKN).
Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo alias
Jokowi pada Kamis lalu, 11 Juli 2024. Isinya tentang insentif dan
kemudahan fasilitas perizinan berusaha bagi para investor IKN. Perpres
ini berfungsi untuk menjalankan perintah Undang-Undang atau UU Nomor
21 Tahun 2023 tentang IKN. “Investor diberikan Hak Guna Usaha (HGU)
dengan jangka waktu hingga 95 tahun, yang bisa diperpanjang hingga dua
siklus,” demikian bunyi pasal tersebut.
UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN yang berisi aturan HGU
untuk investor IKN selama 190 tahun itu merupakan revisi dari UU Nomor
3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Kebijakan HGU tersebut sudah
disorot sejak Rancangan Undang-undang atau RUU ini disetujui pada
September tahun lalu.
RUU tersebut kala itu mendapat sejumlah kritik. Pasal 16A
menyebutkan bahwa jangka waktu pemberian berbagai jenis hak atas tanah
tersebut sangat panjang. HGU, misalnya, dapat diberikan dalam dua
siklus, masing-masing dengan jangka waktu paling lama 95 tahun alias
190 tahun.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi
Kartika, mengatakan RUU IKN itu dinilai mengabaikan kepentingan
masyarakat dan lingkungan hidup di lokasi proyek. DPR dinilai gagal
melahirkan jaminan perlindungan hak masyarakat, terutama masyarakat
adat setempat. “Pembahasan sebulan terakhir di DPR gagal melahirkan
jaminan perlindungan terhadap hak masyarakat, terutama masyarakat
adat, yang akan terkena dampak proyek IKN,” kata Dewi pada Selasa, 19
September 2023.
Menurut Dewi, pengaturan dua siklus pemberian hak atas tanah
di IKN dalam Pasal 16A bermasalah lantaran tak dikenal dalam UU Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Jangka waktu
hak atas tanah ini bahkan lebih panjang dibanding Agrarische Wet 1870,
produk kolonial yang hanya memberi konsesi selama 75 tahun.“Sedangkan
regulasi HGU di IKN sekarang akan diberikan 190 tahun dalam dua
siklus. Ini lebih kolonial dari aturan kolonial,” ujar Dewi. Tulis
tempo
Pihaknya menilai rancangan ketentuan baru ini sarat
kepentingan investor agar mau menanamkan modal di IKN. “Agar investor
tertarik, sehingga pemerintah memberikan jaminan hukum hak atas
tanahnya sangat panjang,” kata Dewi. “Pemerintah seperti sudah
memberikan cek kosong kepada investor agar mau menanamkan modalnya di
IKN.”
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah
Hamzah, juga punya pandangan yang sama. Menurut dia, RUU IKN berisi
aturan HGU untuk investor IKN selama 190 tahun hanya untuk memberikan
cantolan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah dalam upaya menarik
investasi. (bing-01)
