Jakarta, hariandialog.co.id.– “Hebat juga kejaksaan yang
melawan perintah Presiden RI Joko Widodo saat itu menekankan,
kebijakan tidak boleh dipidana apalagi di korupsikan. Ini kejaksaan
terlalu berani dan sepertinya ada rambu-rambu yang dilanggar untum
menetapkan Tom Lembong jadi tersangka dalam kasus impor gula di tahun
2015,” kata Hijratul Islami, SH, Mkn.
Hijratul Islami yang mengaku berprofesi sebagai
pengacara itu, terheran heran mengikuti mulai dari penjelasan sebagai
saksi dan tiba-tiba menjadi tersangka, lanjut di tahan Tom Lembong.
Dan setuju pernyataan kuasa hukum Tom Lembong upaya jaksa menetapkan
tersangka dan menahan terlalu “naif dan sangat naif”.
“Terus terang saya tidak kenal dengan Tom Lembong dan
juga dengan pengacara atau keluarga dari Tom Lembong. Saya hanya
mengamat dan memperhatikan dan mengikuti perkembang dunia hukum di
tanah air ini. Saya menghargai cara kerja dan metode apapun yang
menjadi acuan hingga bisa menetapkan dan menahan Tom Lembong,”terang
pria yang sedang menekuni pembelajaran guna meraih gelar Doktor Hukum
di salah satu universitas di negara tetangga.
Seperti ditulis tempo, Mantan Menteri Perdagangan
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor
gula. Tom diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan
izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT Angels
Products pada 2015.
Dalam memutuskan mengeluarkan kebijakan impor itu, Tom juga
diduga melawan hukum karena tidak melalui persetujuan rapat koordinasi
dengan kementerian terkait.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pasal
yang dipakai serta tuduhan untuk menjerat Tom mengada-ada. Ari
menyebut tak mungkin kebijakan impor gula yang telah dilakukan oleh
menteri perdagangan sebelum Tom tak diketahui di rapat koordinasi.
“Naif sekali kalau menko saat itu dan presiden tidak tahu (soal
kebijakan impor gula). Naif menurut saya,” ucap Ari kepada Tempo,
Ahad, 3 November 2024.
Berdasarkan pengakuan Tom, Ari menyampaikan bahwa
kebijakan impor gula yang bersifat melanjutkan. Artinya, sudah ada
kebijakan impor gula serupa yang pernah terjadi di masa sebelum Tom
menjabat sebagai menteri perdagangan.
Ari menyesalkan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam
menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya kejaksaan terlalu
dini dalam mengambil sikap. “Termasuk melakukan penahanan. Itu
terlampau prematur,” ucap dia.
Sebab, hingga kini kejaksaan belum juga memberikan bukti yang kuat
soal kerugian negara atau actual loss yang diakibatkan dari kebijakan
Tom saat itu. “Kalau menteri tidak melaksanakan good governance akan
ditegur oleh menkonya atau presidennya,” kata Ari.
Apabila kebijakan menteri tersebut salah, mestinya kata
Ari dilakukan evaluasi di masa itu. Jika kebijakan itu terlalu fatal,
menteri tersebut bisa langsung diberhentikan. “Jadi, tidak ujug-ujug
langsung ke pidana. Apalagi itu tahun 2015 sudah sangat lama sekali.
Saya bilang itu jadi preseden, menteri yang menjabat sekarang harus
hati-hati sampai 10 tahun ke depan,” ucapnya.
Hingga kini kejaksaan belum menemukan bukti soal tindak
pidana apa yang disangkakan kepada Tom Lembong. Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan
pihaknya sampai saat ini masih berupaya mencari bukti tersebut.
“Sampai saat ini penyidik masih terus bekerja,” kata Harli kepada
Tempo, Ahad, 3 November 2024.
Daftar Menteri Yang Melakukan Impor Gula
Enggartiasto Lukita
Estafet jabatan Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong beralih ke
Enggartiasto Lukita pada tahun 2017-2019. Politikus partai Nasdem ini
juga melanjutkan kebijakan yang sama yaitu impor gula dengan total
13,97 juta ton.
Agus Suparmanto
Selanjutnya, Menteri Perdagangan periode 2019-2020 di bawah nama Agus
Suparmanto. Agus merupakan politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa
dan melakukan impor gula seberat 5,53 juta ton.
Muhammad Lutfi
Lutfi kembali menjadi Menteri Perdagangan periode 2021-2022 setelah
sebelumnya menjabat tahun 2014. Pada periode kedua ini, ia melakukan
kebijakan impor gula sebesar 11,49 juta ton.
Zulkifli Hasan
Tahun 2023, kursi Menteri Perdagangan berada di bawah Zulkifli Hasan
yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional. Sama seperti
menteri-menteri sebelumnya, Zulkifli juga menerapkan kebijakan yang
sama dengan total impor seberat 5,6 juta ton.
Kasus korupsi impor gula ini tak hanya menyeret Tom Lembong
tetapi juga Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
Dalam hal ini peran Charles adalah memerintahkan anak
buahnya untuk mengatur impor gula ke 8 perusahaan swasta.
Sejumlah kontroversi berhembus menyatakan kejanggalan kasus
ini. Total kerugian yang mencapai hingga Rp 400 miliar itu bukanlah
kerugian rill melainkan proyeksi keuntungan yang didapat jika impor
tersebut dijalankan oleh BUMN.
Selain itu, Kejaksaan juga belum mendapatkan bukti jika Tom
menikmati uang dari total kerugian tersebut.
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana,
tulis tempo (tob-01)
