Bandung, hariandialog.co.id.– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
bersama Tim Pembina Samsat Nasional (TPSN) belakangan gencar turun ke
daerah guna memaksimalkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tim Pembina Samsat Nasional terdiri dari Direktur Jenderal
(Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Kepala Korps Lalu
Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesaia (Polri) dan
Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Raharja telah melakukan kunjungan
kerja (Kunker) ke Provinsi Jawa Tengah pada 27 Juli 2022 dan Provinsi
Jawa Barat.
Pertemuan Tim Samsat Nasional yang diselenggarakan di
Provinsi Jawa Tengah berlangsung di Gedung Gradika Bakti Praja, Kantor
Gubernur Jawa Tengah. Kedatangan Tim Samsat Nasional yang terdiri dari
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol.
Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad
Purwantono disambut oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Sementara untuk pertemuan yang diselenggarakan di Provinsi
Jawa Barat berlangsung di Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol.
Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad
Purwantono. “Kunjungan kerja Tim Pembina Samsat Nasional ke Jawa
Tengah dan Jawa Barat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak,
khususnya pajak kendaraan bermotor,” ujar Fatoni, seperti dilansir
pada Senin (08-08-2022).
Pada kedua pertemuan tersebut, Fatoni mengungkapkan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mempunyai potensi yang sangat besar.
PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu
sumber Pendapat Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial dan menjadi
primadona. Selain itu, berpengaruh secara signifikan terhadap
pendapatan daerah.
Adapun potensi alokasi PKB dan BBNKB tahun 2022 dalam
APBD Provinsi Se-Indonesia sebesar Rp84,22 Triliun dari total PAD
sebesar Rp187,54 Triliun atau sebesar 44,90%, dengan rincian yaitu,
PKB sebesar Rp51,04 Triliun atau 27,21% dari total PAD sebesar
Rp187,54 Triliun dan BBNKB sebesar Rp33,18 Triliun atau 39,40% dari
total PAD sebesar Rp187,54 Triliun. (lumsim).
