Jakarta, hariandialog.co.id.- MENTERI Koperasi Budi Arie Setiadi
mengatakan program transformasi digital Koperasi Desa Kelurahan Merah
Putih (KDKMP) membutuhkan anggaran sebesar Rp 480 miliar pada 2026.
Dana ini merupakan bagian dari usulan tambahan anggaran Kementerian
Koperasi senilai Rp7,85 triliun pada tahun 2026.
“Digitalisasi koperasi desa menjadi kebutuhan mendesak agar
ekosistem usaha koperasi bisa bertransformasi, transparan, dan berdaya
saing,” kata Budi Arie dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI,
Senin, 8 September 2025.
Menurut Budi, anggaran Rp480 miliar tersebut akan difokuskan untuk
optimalisasi ekosistem digital koperasi, mulai dari pengembangan
aplikasi, infrastruktur, keamanan siber, hingga integrasi data. Dengan
langkah ini, lebih dari 80 ribu KDKMP yang sudah terbentuk diharapkan
dapat beroperasi modern dan saling terhubung dalam jaringan nasional.
Selain digitalisasi, Budi Arie juga mengajukan tambahan anggaran di
sejumlah pos lain. Di antaranya Rp 210 miliar untuk penguatan tata
kelola kelembagaan, Rp 299 miliar untuk pengembangan usaha koperasi,
Rp 298 miliar untuk peningkatan daya saing, Rp 529 miliar untuk
pengembangan sumber daya manusia, serta Rp 460 miliar untuk penguatan
data dan informasi.
Ia menegaskan, program KDKMP bukan hanya menjadi penyalur barang
subsidi pemerintah, tetapi juga pusat aktivitas ekonomi desa yang
mampu mengakses pembiayaan, menjalin kemitraan usaha, dan masuk dalam
rantai pasok nasional.
“Kami terbuka terhadap penyesuaian sesuai kondisi fiskal negara. Namun
tambahan anggaran ini penting agar koperasi desa benar-benar menjadi
fondasi ekonomi kerakyatan,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi (Akses) Suroto menilai terdapat
sejumlah persoalan mendasar dalam program ini. Salah satunya yaitu
pendekatan pemerintah yang sentralistik dalam membentuk 80 ribu
Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut dia, cara ini bertentangan dengan prinsip koperasi yang
otonom, mandiri, dan demokratis. “Seperti halnya orang mendirikan
bisnis. Kalau bisnis dimodali mertua semua, ya hancur. Tanggung
jawabnya tidak ada,” kata Suroto.
Ia menilai pendekatan tersebut mengulang pola era Orde Baru ketika
pemerintah membentuk Koperasi Unit Desa (KUD). Kala itu, meski diguyur
bantuan infrastruktur dan subsidi, banyak KUD gagal berkembang karena
adanya praktik moral hazard di kalangan pengurus.
Suroto mencontohkan, KUD saat itu mendapat berbagai privilese,
mulai dari bisnis penyaluran pupuk hingga penyerapan gabah untuk
Bulog. Pemerintah bahkan mendirikan Institut Koperasi Indonesia
(Ikopin) dan Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin) untuk
mendukungnya.
Suroto mengatakan koperasi yang sehat seharusnya tumbuh secara
bottom-up. Pemerintah cukup bertugas mengatur regulasi pendirian,
sekaligus memberi insentif agar tercipta pertumbuhan ekonomi yang
berkeadilan. “Koperasi Desa Merah Putih berpotensi besar mengulang
kegagalan itu karena pendekatannya sama. Pemerintah tidak belajar dari
kesalahan masa lalu,” ujar Suroto., tulis tempo. (horas-01)
