Jakarta, hariandialog.co.id. – Dittipidsiber Bareskrim Polri telah
menyerahkan empat tersangka pelaku judol pada website agen138 ke
kejaksaan. Situs ini merupakan satu dari tiga website judol yang
mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang
Tersangka itu di antaranya berinisial KW, J, JG, dan AH. Hotel Aruss
Semarang itu kini sudah disita sebagai tindak pidana pencucian uang
(TPPU) “Benar, empat tersangka kami serahkan kepada kejaksaan,” ujar
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada
wartawan, Kamis (1/5/2025).
Diketahui KW berperan selaku manajer dan J, JG, serta AH
berperan selaku admin sekaligus pengelola rekening deposit dan
withdraw pada website Agen138. Keempat tersangka selama proses
penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti
yang telah disita berupa 2 unit mobil, 9 handphone, 5 PC, 2 modem, 5
Kartu ATM, 5 buku tabungan, 1 token bank, uang tunai sebesar Rp 475
juta, uang tunai dalam bentuk USD 25 ribu, uang tunai dalam bentuk SGD
sebesar 1.000 dan uang di dalam rekening dengan total sebesar Rp
5.000.290.276.
Keempat tersangka saat ini ditahan di rutan/lapas kelas IIA
Metro, Lampung, untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27
ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, tulis dtc. (Farhan-01)