Malang, hariandialog.co.id.- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang
Raya resmi menempuh jalur hukum atas dugaan penghinaan terhadap
profesi wartawan oleh pengacara kondang Hotaman Paris Hutapea
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, melaporkan peristiwa
tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang
Kota pada Selasa, 21 Juli 2026.
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor
STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 21 Juli
2026. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan
(lidik) oleh penyidik Polresta Malang Kota.
Laporan tersebut, kata Cahyono, berkaitan dengan dugaan
ucapan bernada menghina yang disampaikan pengacara Hotman Paris
Hutapea kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan kepada
media di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Peristiwa itu diketahui Cahyono saat berada di Kantor PWI
Malang Raya di Ruko Istana Dinoyo Blok B Nomor 10, Kecamatan
Lowokwaru, Kota Malang, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 16.00
WIB.
Saat mengakses tayangan di platform YouTube, ia menyaksikan
momen ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait
pemeriksaan suatu perkara, yang kemudian dijawab dengan kalimat, “Lu
punya otak nggak?”
Menurut Cahyono, ucapan tersebut tidak bisa dipandang
sebagai persoalan pribadi antara narasumber dan wartawan yang
bertanya. Ia menilai pernyataan itu telah menyentuh kehormatan profesi
jurnalistik.
“Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu
wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat
dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang
menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang,” tegas
Cahyono usai membuat laporan di Polresta Malang Kota.
Ia menegaskan, wartawan merupakan profesi yang dilindungi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap
bentuk tindakan yang dinilai merendahkan atau mengintimidasi wartawan
saat menjalankan tugas patut menjadi perhatian serius, tulis
serulingmedia. (jono-01)
